Pabrik Mie Mengandung Formalin di Kabupaten Bandung
Pabrik Mie Mengandung Formalin di Kabupaten Bandung
Satnarkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi mi mengandung formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung pada Rabu (29/6/2022).
Pabrik memproduksi mie mengandung formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung
Wowsiap. Com - Satnarkoba Polresta Bandungmenggerebek sebuahpabrik yang memproduksi mi mengandungformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung pada Rabu (29/6/2022). Polisi menetapkan pemilikpabrik tersebut berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami dari Polresta Bandung telah mengungkap kasuspabrik yang memproduksi Mie yang mengandungformalin,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo didampingiKasatnarkoba Polresta BandungKompol Andi Alam, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga di Berita Terkini Nasional
Kusworo menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan dipabrik itu. Lalu, polisi melakukan proses penyelidikan selama sekitar satu bulan hingga dilakukan penggerebekan.
Mulanya, menurut Kusworo, mi diproduksi dengan cara diolah terlebih dahulu menggunakan terigu dan tepung kanji. Kemudian, mi direbus menggunakanformalin sehingga dapat bertahan hingga 5 bulan.
“Sudah kita uji coba tadi dengan menggunakan alat, sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu, maka itu indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahanformalin,” ucap Kusworo.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alammenyebut, mi yang diproduksipabrik itu berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi.
“Kalau konsumsi terkait denganformalin sendiri dalam jangka waktu panjang bisa menyebabkan kanker dan juga bisa berujung pada kematian,” kata dia.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, lanjut Andi, pabrik itu sudah beroperasi selama empat tahun. Selain menetapkan Y sebagai tersangka, polisi juga mengamankan 13 pekerjapabrik yang statusnya sebagai saksi.
“Untuk saksi sementara kita ada 13 orang, pelaku satu orang. Saksi ini yang kerja ya, sebagai pekerja saja,” pungkas dia.
Baca Juga di Berita Terkini Viral
Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 135 juncto Pasal 176 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan diancam pidana kurungan selama lima tahun.
Pabrik Mie Mengandung Formalin di Kabupaten Bandung
EDITOR : Dadan Hardian
Comments
Post a Comment