Pabrik Mie Mengandung Formalin di Kabupaten Bandung

Pabrik Mie Mengandung Formalin di Kabupaten Bandung

Satnarkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi mi mengandung formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung pada Rabu (29/6/2022).

Pabrik Mie Mengandung Formalin di Kabupaten Bandung

Pabrik memproduksi mie mengandung formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung

 

Wowsiap. Com - Satnarkoba Polresta Bandungmenggerebek sebuahpabrik yang memproduksi mi mengandungformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung pada Rabu (29/6/2022). Polisi menetapkan pemilikpabrik tersebut berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kami dari Polresta Bandung telah mengungkap kasuspabrik yang memproduksi Mie yang mengandungformalin,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo didampingiKasatnarkoba Polresta BandungKompol Andi Alam, Kamis (30/6/2022). 

Baca Juga di Berita Terkini Nasional

Kusworo menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan dipabrik itu. Lalu, polisi melakukan proses penyelidikan selama sekitar satu bulan hingga dilakukan penggerebekan.

Mulanya, menurut Kusworo, mi diproduksi dengan cara diolah terlebih dahulu menggunakan terigu dan tepung kanji. Kemudian, mi direbus menggunakanformalin sehingga dapat bertahan hingga 5 bulan.

“Sudah kita uji coba tadi dengan menggunakan alat, sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu, maka itu indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahanformalin,” ucap Kusworo.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alammenyebut, mi yang diproduksipabrik itu berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi.

“Kalau konsumsi terkait denganformalin sendiri dalam jangka waktu panjang bisa menyebabkan kanker dan juga bisa berujung pada kematian,” kata dia.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, lanjut Andi, pabrik itu sudah beroperasi selama empat tahun. Selain menetapkan Y sebagai tersangka, polisi juga mengamankan 13 pekerjapabrik yang statusnya sebagai saksi.

“Untuk saksi sementara kita ada 13 orang, pelaku satu orang. Saksi ini yang kerja ya, sebagai pekerja saja,” pungkas dia.

Baca Juga di Berita Terkini Viral

Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 135 juncto Pasal 176 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan diancam pidana kurungan selama lima tahun.

 

Pabrik Mie Mengandung Formalin di Kabupaten Bandung

EDITOR : Dadan Hardian

 

Comments

Popular posts from this blog

Keunggulan Menggunakan Pagar Beton dalam Konstruksi

10 Langkah Domba Dorper untuk Memastikan Peluang Sukses di Usia Muda - Purworejo

Cara Menjual Rumah di Bandung